|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), diwarnai kritik tajam dari tim advokat terhadap kualitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota perlawanannya, tim advokat yang diketuai Kemal Shahab, menilai dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat formil karena disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Tim advokat di hadapan majelis hakim yang dipimpim Delta Tamtama secara tegas menyatakan bahwa jaksa telah mencampuradukkan kewenangan gubernur dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya.
" Konstruksi dakwaan menjadi kabur karena tidak membedakan secara tegas antara fungsi pengambil kebijakan pada level kepala daerah dan fungsi teknis yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah," ujar Kemal.
Dijelaskan, dalam perkara ini, pergeseran anggaran tahun 2025 di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau disebut bukan berasal dari inisiatif Abdul Wahid, melainkan diusulkan oleh pejabat teknis, termasuk Muhammad Arif Setiawan selaku kepala dinas.
Kemal menyebut, dalam tata kelola pemerintahan daerah, proses pengambilan kebijakan berlangsung secara berjenjang dan kolektif.
Pergeseran anggaran dibahas melalui mekanisme internal yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sekretaris daerah sebagai koordinator, serta kepala dinas sebagai pengguna anggaran.
Setelah melalui pembahasan dan harmonisasi, barulah usulan tersebut diajukan kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan dalam bentuk peraturan.
Dalam kerangka itu, peran gubernur, hanya berada pada tahap akhir sebagai penentu kebijakan, bukan sebagai pihak yang merancang atau mengendalikan proses teknis.
"Dalam surat dakwaan, jaksa dinilai tidak menguraikan batas-batas tersebut secara jelas," kata Kemal.
Tim advokat menilai JPU justru menarik Abdul Wahid seolah-olah terlibat sejak awal dalam keseluruhan proses, tanpa menjelaskan secara konkret bentuk perbuatan yang dilakukan.
"Tidak ada satu pun uraian dalam dakwaan yang menunjukkan adanya perintah, arahan, atau keterlibatan langsung dari Pak Abdul Wahid dalam pergeseran anggaran," kata dia.
Kondisi ini, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam merumuskan unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan. Selain itu juga disoroti kegagalan jaksa dalam menguraikan konstruksi penyertaan dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan adanya perbuatan yang dilakukan bersama-sama, namun tidak dijelaskan siapa yang berperan sebagai pelaku utama, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang sekadar turut serta.
Penggunaan kalimat turut serta tanpa penjabaran rinci dinilai membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memberikan gambaran utuh mengenai posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selain itu, dakwaan juga dinilai tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik perbuatan material yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Ini berdampak langsung pada ketidakjelasan posisi Abdul Wahid dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan.
Akibatnya, menurut Kemal, tidak dapat ditentukan secara pasti keterlibatan terdakwa, sehingga dakwaan kehilangan dasar yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Kritik juga diarahkan pada tidak dijelaskannya asal-usul uang yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menuduh adanya penerimaan sejumlah uang dari para kepala unit pelaksana teknis tapi tidak menjelaskan dari mana sumber dana tersebut berasal dan bagaimana mekanisme perolehannya.
Menurutnya, uraian tersebut sangat penting untuk membuktikan unsur “memaksa” sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Tanpa penjelasan mengenai asal-usul uang, dakwaan dinilai tidak memenuhi unsur kecermatan dan kelengkapan.
Tim padvokat juga menilai terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum. Mereka berpendapat bahwa pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif dari pejabat lain.
Termasuk di antaranya Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau, Ferry Yunanda, dan sejumlah kepala UPT, yang disebut melakukan negosiasi serta permintaan dana.
Sementara itu, keterlibatan Abdul Wahid tidak tergambar secara nyata dalam uraian fakta yang disusun oleh jaksa. Kondisi ini, menurut mereka, menunjukkan adanya kesalahan dalam menarik pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.
Atas seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Oleh karena itu, advokat meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," pinta Kemal.
Selain itu, menyatakan surat nomor 2 jam 27 tanggal 9 Maret 2026 batal demi hukum. "Menyatakan surat Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2026 tidak dapat diterima," pinta Kemal.
Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abdul Wahid tidak dapat diajukan pemeriksaannya. "Meminta hakim membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," tutur Kemal.*