|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak bisa dilakukan secara sepihak. Untuk itu, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, hingga perguruan tinggi didorong untuk mengambil peran aktif dalam membangun ekosistem K3 yang kuat, profesional, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditunjukkan Pemerintah Provinsi Riau melalui apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (4/2/2026). Kegiatan mengusung tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif".
Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Roni Rakhmat, jajaran Forkopimda, dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam amanatnya, Syahrial Abdi menegaskan bahwa K3 memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Menurutnya, K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam melindungi tenaga kerja dan menjaga keberlanjutan usaha.
"Indonesia memiliki lebih dari 146 juta pekerja di berbagai sektor dengan tingkat risiko yang berbeda-beda. Karena itu, K3 bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi fondasi penting untuk melindungi tenaga kerja, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional," ujarnya.
Ia menjelaskan, besarnya jumlah tenaga kerja tersebut menuntut sistem pengelolaan K3 yang profesional dan andal agar risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan di seluruh sektor.
Namun demikian, Syahrial juga mengajak seluruh pihak untuk jujur melihat tantangan yang masih dihadapi. Ia mengungkapkan bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi dan membutuhkan perhatian serius.
"Pada tahun 2024 tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja. Di balik angka itu ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, bahkan nyawa, ada keluarga yang terdampak, serta beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung perusahaan dan negara," jelasnya.
Data tersebut, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa masih terdapat celah dalam sistem K3 yang harus segera dibenahi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Ia menegaskan, kecelakaan kerja tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis di lapangan.
"Kecelakaan kerja adalah kegagalan sistem. Masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar," tegasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan penguatan sistem K3 nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai terobosan dan penyempurnaan kebijakan di bidang K3.
"Mulai dari penyempurnaan regulasi, pelatihan dan sertifikasi K3, pembudayaan K3 kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan, hingga transformasi layanan K3 berbasis digital agar lebih sederhana, transparan, dan berbasis data," paparnya.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat integritas layanan K3 serta mendorong kolaborasi lintas sektor agar implementasi K3 benar-benar berjalan efektif dan dirasakan langsung di tempat kerja.
"Kami mendorong sinergi dengan dunia usaha, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi, agar K3 tidak hanya tertulis dalam aturan, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh para pekerja," pungkas Syahrial.*