|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PELALAWAN — Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendatangi langsung lokasi penemuan bangkai gajah Sumatera yang diduga dibunuh pemburu liar di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
Jenderal polisi bintang dua itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara perburuan satwa dilindungi itu dilakukan secara serius, profesional, dan tuntas. Ia menyampaikan duka dan keprihatinan atas kasus tersebut.
Irjen Herry menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa karena menyangkut perlindungan satwa dilindungi serta kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.
“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujarnya.
Irjen Herry mengungkapkan, sejak peristiwa tersebut terjadi hingga Jumat malam (6/2/2026), dirinya menerima banyak pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat Riau maupun dari sejumlah daerah lain di Indonesia.
"Saya memahami kemarahan dan kepedihan publik, karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa. Ini adalah peristiwa yang luar biasa dan sangat menyayat rasa keadilan,” tegasnya.
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1996 itu menekankan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah dalam menghadapi kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas pelaku, baik secara perorangan maupun yang terlibat dalam jaringan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan pertama diterima pada Senin, 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, dengan kondisi kepala bagian depan terpotong dan kedua gading hilang.
Temuan tersebut memperkuat dugaan kuat terjadinya tindak pidana perburuan satwa dilindungi. Selain itu, petugas juga menemukan dua potongan logam yang diduga sebagai proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.
Irjen Herry menegaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).Pendekatan ini digunakan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami menerapkan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dilakukan analisis forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ungkapnya.
Pendekatan SCI tersebut akan menjadi dasar utama dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Di kesempatan itu, Irjen Herry juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengungkapan kasus tersebut dengan memberikan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus dicari dan diproses dengan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ikut ke lokasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hasyim Risahondua, Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.*