|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Saksi ahli, Dr. Septa Candra SH, MH, menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagaimana termuat dalam kronologis perkara memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ia menilai terdapat unsur "memaksa dengan ancaman kekerasan," meski dilakukan secara verbal.
"Ancaman yang disampaikan secara lisan mengandung muatan tekanan psikis, sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut telah dijadikan barang bukti," jelasnya di hadapan majelis hakim.
Dr. Septa juga menegaskan, terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta ataupun menerima uang tersebut, baik dalam hubungan perdata maupun hubungan hukum lainnya.
"Keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga unsur pidananya terpenuhi," tegasnya.
Dalam keterangannya, ahli juga menyebut bahwa proses penangkapan hingga pelimpahan perkara ke persidangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia menambahkan, terdakwa sebelumnya telah mengajukan praperadilan. Namun hakim praperadilan memutuskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Selain ahli hukum pidana, persidangan juga mendengarkan keterangan ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Ahli bahasa menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa, baik dalam percakapan langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.
Dari pihak terdakwa, penasihat hukum menghadirkan dua saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satu saksi diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa.
Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi dan ahli rampung, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momen penting untuk mendengar langsung pembelaan terdakwa atas dakwaan yang disangkakan.*