Mar 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Nyawa Gajah Sumatera Direnggut di Pelalawan, Gading untuk Pipa Rokok
hukum | Rabu, 4 Maret 2026 | 06:50:48 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Pelalawan menangkap 15 orang pelaku perburuan gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bangkai gajah jantan berusia 40 tahun itu ditemukan pada 2 Januari 2026. Kondisinya mengenaskan, sebagian kepala telah dipotong, kedua gading sebagai lambang kekuatan gajah jantan hilang.

Aparat kepolisian dibantu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bergerak cepat. Hasil pemeriksaan nekropsi menunjukkan adanya traumatik akibat luka tembak di kepala.

Baca :

Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara pendekatan scientific crime investigation. Jejak digital ditelusi, hingga rentetan dan modus pembunuhan satwa dilindungi tersebut terungkap.

Sebanyak 15 pelaku ditangkap di sejumlah tempat, yakni di Kabupaten Pelalawan, Riau hingga sejumlah daerah di Jawa, yakni Jakarta, Surabaya, Solo, dan Kudus.

Pelaku yang ditangkap di Pelalawan adalah RA yang berperan sebagai pemotong kepala dan pemilik senpi rakitan, JM sebagai penembak, SM sebagai penunjuk jalan.

Kemudian FA sebagai pemodal dan penadah, HY sebagai penadah dan perantara, AB sebagai kurir, LK sebagai penjual senpi, serta SL sebagai perantara jual beli senpi.

Sementara jaringan luar daerah ditangkap di sejumlah kota seperti Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Solo adalah AR sebagai perantara, AC perantara transaksi, FS sebagai pemodal, ME sebagai perantara, S sebagai penadah gading dan perantara, SA perantara, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok gading.

Tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN selaku penembak dan pemotong kepala, GL selaku penembak, dan RB selaku penadah yang mengolah gading menjadi pipa rokok.

Perjalanan Gading  Gajah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan pembunuhan dilakukan pada 25 Januari 2026. Kesunyian hutan Akasia pecah oleh bunyi tembakan yang dilepas oleh  AN.

Pria yang kini menjadi diburu kepolisian itu, melepaskan dua timah panas ke kepala satwa bongsor yang dilindungi tersebut. Gajah ambruk, dan kehilangan nyawa.

Lima jam berikutnya, RA memotong paksa kepala gajah menggunakan kapak dan pisau, sebelum gading seberat 7,6 kilogram diserahkan kepada FA untuk dijual.

“Perjalanan gading ini sangat terorganisir, memanfaatkan jalur domestik lintas provinsi,” ujar Ade saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Dua hari setelah gajah ditembak, transaksi pertama berlangsung di Kecamatan Pangkalan Lesung. FA membeli gading seharga Rp 30 juta, kemudian memotongnya menjadi empat bagian di halaman belakang rumah untuk menyamarkan jejak.

Atas arahan HY, gading dikirim ke Padang melalui jasa travel. FA menerima pembayaran Rp 76 juta, memperlihatkan betapa menggiurkannya bisnis gelap ini.

Pada 29 Januari, HY menawarkan gading kepada AR seharga Rp 94.875.000, dan AB diminta mengirimnya melalui kargo Bandara Minangkabau ke Jakarta.

 Di ibu kota, saksi berinisial TI menerima paket untuk diteruskan ke Surabaya melalui kereta api.

Setibanya di Surabaya pada awal Februari, AC menerima gading dan membawanya ke rumah FS untuk quality control — pengukuran, pengecekan, dan dokumentasi foto serta video. 

"Barang ini kemudian dikirim ke ME di Jakarta, dengan harga naik menjadi Rp 117.645.000," jelas Ade.

Tiga hari kemudian, ME menempuh perjalanan ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menyerahkan gading kepada SA seharga Rp 125.235.000. “ME juga memberikan komisi Rp 900.000 kepada SA atas perannya memperlancar transaksi,” jelas Ade.

Distribusi berlanjut ke Sukoharjo pada 6 Februari malam, dari SA ke S di Kecamatan Baki, lalu ke HA di Kecamatan Manang keesokan harinya. 

Pada tahap ini, harga gading telah mencapai puncaknya, memperlihatkan betapa menggiurkannya bisnis gelap ini bagi setiap tangan yang terlibat.

Puncaknya, pada 7 Februari 2026, gading sampai di tangan RB (DPO) di Kota Surakarta. Di sini gading diolah menjadi pipa rokok, bernilai tinggi secara komersial. 

"HA mengambil uang tunai sebesar Rp 129.030.000 dari RB, menyerahkan Rp 125.235.000 kepada S, sementara sisanya menjadi keuntungan pribadi HA," kata Ade.

Babak akhir dari perjalanan panjang ini terjadi pada 19 Februari 2026. HA mengambil 10 batang pipa rokok berbahan gading dari rumah RB, lalu menjualnya kembali kepada S di Jalan Veteran, Kota Surakarta, seharga Rp 10,7 juta dengan sistem pembayaran bertahap.

Ironisnya, nyawa seekor gajah yang tak ternilai harganya berakhir menjadi potongan pipa rokok, dengan keuntungan eceran hanya ratusan ribu rupiah per batang.

Dari pengungkapan itu,polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit senjata api, amunisi, gading gajah dan sisik Trenggiling.*

Terbaru
pekanbaru
Tahun Ini, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Rp70, 4 M
Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:33:52 WIB
pekanbaru
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dimas
Jumat, 13 Maret 2026 | 12:16:11 WIB
etalase
Saksi-saksi Yehuwa Akan Gelar perayaan tahunan Perjamuan Malam Tuan
Jumat, 13 Maret 2026 | 08:31:15 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di Riau
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Artikel Popular
1
politik
Sah, Dikemri Terpilih Jadi Ketua BM PAN...
Rabu, 11 Maret 2026 | 05:42:56 WIB
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di...
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara Kasus...
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:00:00 WIB
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB