Jun 2026
29

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Aniaya Penjaga Kandang Ayam, Pasutri Dituntut 10 Bulan Penjara
hukum | Kamis, 16 April 2026 | 21:37:35 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, pasangan suami istri (pasutri) warga Kota Pekanbaru, dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap penjaga kandang ayam.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sartika Tarigan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Dalam persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangi masa penahanan sementara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca :

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Suardi SH MH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

Korban Kecewa

Salah seorang korban, Rudi Martua, mengaku kecewa terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai hukuman yang diajukan jaksa tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa.

“Sebagai pencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara. Pengeroyokan itu dilakukan secara keji dan tidak manusiawi,” kata Rudi.

Rudi juga menyoroti kuasa hukum terdakwa yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan kasus lain.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen, Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban dalam kejadian tersebut adalah dua penjaga kandang, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.

Saat itu, kedua korban sedang beristirahat di lantai dua mess kandang ayam. Mereka kemudian didatangi Ade dan Novi bersama sekitar 10 pria tak dikenal yang datang menggunakan tiga mobil dan beberapa sepeda motor menjelang magrib.

Novi berteriak sambil menunjuk ke arah mess dan meminta korban turun. Ia juga melontarkan ancaman jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena takut, korban tidak berani turun.

Selanjutnya, Novi memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk menarik korban secara paksa. Kedua korban kemudian diseret ke bawah dan dibawa ke halaman kandang.

Di lokasi itu, Novi menarik kerah baju Rudi hingga terjatuh. Ia lalu memerintahkan para pria tersebut untuk menginjak dan memukul korban. Para pelaku langsung menganiaya kedua korban, bahkan Ade melempar batu ke arah kepala Rudi.

Penganiayaan berhenti setelah Rudi menghubungi saudaranya, Rezki, anggota TNI AU. Tak lama kemudian, Rezki tiba di lokasi dan meminta kedua korban meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan menjalani visum et repertum.*

Terbaru
pekanbaru
Tunggakan Pajak Kendaraan di Kuansing Capai Rp20,7 Miliar
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:56:13 WIB
pekanbaru
90 Ribu Lebih Warga Pekanbaru Manfaatkan Program CKG
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:31:00 WIB
rohil
Ketua Dewan Pendidikan Rohil Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:25:31 WIB
huawen
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI Riau
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
sportainment
5 Tim Asia Sudah Angkat Koper Lebih Dulu dari Piala Dunia 2026
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:58:50 WIB
huawen
HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung Meriah
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:52:06 WIB
华 闻
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI...
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:52:06 WIB
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional
PT Inti Indosawit Subur Perkuat Program CSR di...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07:59 WIB