|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, pasangan suami istri (pasutri) warga Kota Pekanbaru, dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap penjaga kandang ayam.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sartika Tarigan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Dalam persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangi masa penahanan sementara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Suardi SH MH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
Korban Kecewa
Salah seorang korban, Rudi Martua, mengaku kecewa terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai hukuman yang diajukan jaksa tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa.
“Sebagai pencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara. Pengeroyokan itu dilakukan secara keji dan tidak manusiawi,” kata Rudi.
Rudi juga menyoroti kuasa hukum terdakwa yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan kasus lain.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen, Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban dalam kejadian tersebut adalah dua penjaga kandang, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.
Saat itu, kedua korban sedang beristirahat di lantai dua mess kandang ayam. Mereka kemudian didatangi Ade dan Novi bersama sekitar 10 pria tak dikenal yang datang menggunakan tiga mobil dan beberapa sepeda motor menjelang magrib.
Novi berteriak sambil menunjuk ke arah mess dan meminta korban turun. Ia juga melontarkan ancaman jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena takut, korban tidak berani turun.
Selanjutnya, Novi memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk menarik korban secara paksa. Kedua korban kemudian diseret ke bawah dan dibawa ke halaman kandang.
Di lokasi itu, Novi menarik kerah baju Rudi hingga terjatuh. Ia lalu memerintahkan para pria tersebut untuk menginjak dan memukul korban. Para pelaku langsung menganiaya kedua korban, bahkan Ade melempar batu ke arah kepala Rudi.
Penganiayaan berhenti setelah Rudi menghubungi saudaranya, Rezki, anggota TNI AU. Tak lama kemudian, Rezki tiba di lokasi dan meminta kedua korban meninggalkan tempat kejadian.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan menjalani visum et repertum.*