|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT – Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Lima orang tersangka narkoba jenis narkotika berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB) sabu seberat 4,55 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (13/7) menjelaskan pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramli Ismail Gultom bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah jalan di Desa Alim," terang Aiptu Misran.
Dua tersangka tersebut yakni RR als Rizki (21) dan DS als Dedek (22). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, kaca pirex, dompet, bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp205 ribu.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya keduanya langsung diamankan ke Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum.
Tidak berhenti sampai di situ, keberhasilan penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Sabtu, (11/7) sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku bersama personel melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni YP als Yogi (25), RA als Reka (18), dan ZKR als Zikri (18).
Dari lokasi, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,11 gram yang disembunyikan di dalam botol permen dan kotak telepon genggam. Selain itu turut diamankan kaca pirex, satu pak plastik klip bening, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), dua dompet, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.164.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Desa Cenaku Kecil, Sukardi, sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Batang Cenaku sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Misran menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Yogi berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Sementara Reka dan Zikri berperan sebagai perantara jual beli serta membantu mengemas narkotika. Adapun Rizki dan Dedek diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus perantara dalam transaksi sabu.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan agar ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit," ujar Aiptu Misran.
Dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut serta barang bukti sabu seberat 4,55 gram, Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.*