|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi. Seorang pria berinisial LH (24) diamankan aparat kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang kini masih buron.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan menjelaskan, LH ditangkap pada Senin (3/8/2026) di sekitar tempat kosnya di Jalan Wonosari Ujung, Pekanbaru. Ia diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor Honda Beat bersama seorang pelaku lain berinisial C yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim kami berhasil mengamankan pelaku berikut dua unit sepeda motor hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditemukan dua unit sepeda motor lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor," ujar Kompol Nusirwan.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Binawidya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan di sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Kendaraan yang diamankan terdiri dari satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
"Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah empat unit sepeda motor," kata Kompol Nusirwan.
Saat diperiksa, LH mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekanbaru. Polisi mencatat sedikitnya ada 10 lokasi berbeda yang menjadi sasaran pelaku.
Salah satu aksi tersebut dilakukan dua hari sebelum penangkapan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Swakarya Gang AMD. Dalam aksi itu, LH beroperasi bersama tiga rekannya yang masih buron, yakni C, D, dan R. Mereka diduga membawa kabur dua sepeda motor, masing-masing Honda Aerox dan Honda NMAX.
Kompol Nusirwan mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain sekaligus memburu tiga tersangka yang masih berstatus DPO.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar para pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana curanmor," tegasnya.
Saat ini LH beserta empat unit sepeda motor yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. *