Mei 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Bhikkhu Radikal Anti-Rohingya Jadi Buronan Polisi Myanmar
dunia | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : republika
Biksu Ashin Wirathu yang benci dengan etnis Muslim Rohingya.

MYANMAR - Pengadilan di Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap biksu nasionalis Buddha Ashin Wirathu, atas tuduhan penghasutan. Demikian disampaikan kepolisian setempat, Rabu (29/05).

Dia dikenal lantaran acap mengumbar ujaran kebencian terhadap minoritas muslim, Rohingnya, dan membenarkan operasi militer di Rakhine yang menewaskan ribuan warga lokal.

Juru bicara kepolisian Myanmar, Myo Thu Soe mengatakan, surat perintah penangkapan itu telah dikeluarkan pada hari Selasa (28/05) oleh pengadilan distrik barat di Yangon. Dia tidak memberikan alasan rinci soal surat perintah penangkapan itu. Tapi, dalam demonstrasi baru-baru ini, Wirathu menuduh pemerintah korupsi dan mengritiknya karena mencoba mengubah konstitusi yang akan memangkas kewenangan militer.

Baca :

"Tuduhan hasutan ini merupakan perundungan baginya," ujar Thu Saitta, sekutu Wirathu, kepada kantor berita Reuters. "Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia ditangkap, tetapi kami tidak akan tinggal diam."

Wirathu adalah yang paling menonjol di antara para bhikkhu nasionalis yang bobot politiknya meningkat di Myanmar sejak transisi dari pemerintahan militer mulai tahun 2011. Pada 2013 dia menggelar road show keliling Myanmar dan mengkampanyekan betapa warga muslim gemar memperkosa perempuan atau melecehkan agama Buddha.

"Muslim seperti ikan mas Afrika. Mereka bereproduksi dalam waktu cepat dan mencintai kekerasan. Dan mereka menyantap anak sendiri. Meski mereka di sini minoritas, kami menderita di bawah beban yang mereka bawa ke sini," ujarnya dalam sebuah wawancara dengan GlobalPost saat itu.

Juru bicara kepolisian Myanmar mengatakan surat perintah itu belum diterima oleh polisi di pusat kota Mandalay, di mana Wirathu bermukim.

Jawatan agama tertinggi Myanmar melarang Wirathu berkhotbah selama setahun hingga awal tahun lalu, dengan alasan khotbahnya mengandung penyebaran kebencian. Dia sering menjadikan kaum muslim Rohingya sebagai target, di mana lebih dari 700.000 di antaranya telah melarikan diri dari penumpasan tentara di negara bagian Rakhine pada tahun 2017, yang oleh para penyelidik PBB disebutkan sebagai kasus yang dilakukan dengan "niat genosidal".

Wirathu menghadapi kemungkinan pasal tentang penyebaran "kebencian atau penghinaan" dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.*

Terbaru
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
pekanbaru
3.096 Jemaah Haji Riau Sudah Tiba di Tanah Suci
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:10:49 WIB
pekanbaru
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:05:51 WIB
sportainment
Indonesia Vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:26:03 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB