Mei 2026
04

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Kontras Terima Tujuh Aduan Dugaan Penyiksaan
hukum | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : Apj | Penulis : Rep
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani. [*/int]

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama LBH Jakarta, dan LBH Pers menerima tujuh pengaduan terkait peristiwa 21-22 Mei 2019. Laporan tersebut mengenai proses hukum yang melibatkan para tersangka.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat bermuara pada dihukumnya orang yang tidak bersalah karena tidak mendapatkan hak-haknya sedari awal proses hukum," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (2/5).

Yai mengatakan ada pola yang sama dalam aduan-aduan tersebut. Ia menyebutkan, laporan tersebut mengenai proses hukum yang serba tertutup berupa tidak diberikannya akses kepada keluarga untuk bertemu dengan anggota keluarganya yang ditangkap, tidak diberikannya tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan, adanya penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum, dan pelanggaran hak-hak anak.

Baca :

Terkait dugaan terjadinya penyiksaan, Yati menerangkan, hal tersebut karena para tersangka tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarga atau pihak lainnya. Ia menilai itu mengindikasikan ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum.

"Sedangkan terhadap tersangka yang dapat ditemui oleh keluarga (HD, AI, ID dan AF) mengklaim bahwa mereka disiksa karena saat ditemui terdapat memar, lebam, dan luka terbuka yang menganga," jelas Yati seperti dilansir republika.co.id.

Menurut Yati, RM yang masih kategori anak juga tidak luput dari penyiksaan. Saat ditemui oleh keluarganya, terlihat jelas RM babak belur, seperti di bagian kepala atas bocor, pelipis bengkak benjol, mata kanan lebam, punggung ada bekas pukulan, bekas luka di tangan kanan.

Yati menduga penyiksaan juga dilakukan terhadap tersangka yang masih kategori anak. Misalnya, ia mencontohkan, RM yang masih kategori anak juga terlihat babak belur ketika ditemui oleh keluarganya.

Ia menambahkan terlihat jelas RM babak belur, seperti di bagian kepala atas bocor, pelipis bengkak benjol, mata kanan lebam, punggung ada bekas pukulan, bekas luka di tangan kanan.

Yati menerangkan, tindakan penganiayaan hingga luka-luka selama dalam penguasaan kepolisian itu merupakan pelanggaran atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Konvensi ini sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.

Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan LBH Pers melakukan serangkain pemantauan lapangan dan membuka pos pengaduan terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Itu dilakukan untuk mendalami serta melakukan verifikasi informasi terkait peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa itu.

"Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kabar bohong yang bertebaran di media sosial, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia," jelasnya. (*)

Terbaru
pekanbaru
3.981 JCH Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
Senin, 4 Mei 2026 | 15:17:01 WIB
pekanbaru
Tiga Jenis BBM Nonsubsidi Naik Mulai 4 Mei 2026
Senin, 4 Mei 2026 | 12:51:01 WIB
sportainment
China Juara Thomas Cup 2026
Senin, 4 Mei 2026 | 08:46:42 WIB
nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar AS
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
hukum
Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:50:53 WIB
siak
Ketua KONI Siak Sambut Kepulangan Tim Afkab
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:26:56 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
Artikel Popular
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar...
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di...
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB