Mei 2026
21

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau
hukum | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:23:46 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ida

PEKANBARU - Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Iwan Pansa mengaku menerima bantuan dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan untuk mendukung kegiatan organisasi di Jakarta.

Hal itu disampaikan Iwan di sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca :

Dalam keterangannya di persidangan, Iwan menyebut bantuan tersebut berkaitan dengan kegiatan organisasi Pemuda Pancasila yang akan mengerahkan sekitar 300 anggota ke Jakarta pada Oktober 2025.

Iwan mengatakan permintaan bantuan disampaikan langsung kepada Arief Setiawan pada September, yang telah lama dikenalnya sebagai teman baik.

“Bang saya ada kegiatan. Tolong dibantu,” kata Iwan menirukan ucapannya di persidangan.

Iwan menjelaskan, Arief merespons permintaan tersebut dengan menyatakan akan membantu. Ia menyebut, uang bantuan tersebut diterima dalam dua tahap masing-masing Rp25 juta.

Uang diserahkan melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia dihubungi Ferry melalui telepon, terkait bantuan dari Arief Setiawan.

“Uang diterima Rp25 juta dua kali, total Rp50 juta,” kata Iwan.

Namun, ia menegaskan tidak terdapat proposal resmi maupun dokumen administrasi dalam pemberian dana tersebut. “Tidak ada, karena teman baik saja,” ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui sumber uang tersebut. “Sumber uangnya dari mana?” tanya jaksa.

“Tidak tahu saya,” jawab Iwan singkat.

Iwan juga mengaku tidak pernah menerima tanda terima atas penyerahan uang tersebut.
“Tidak ada tanda terima,” katanya.

Dana tersebut, lanjut Iwan, telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Mei 2025. “Dikembalikan,” ujarnya.

Ia menyebut pengembalian dilakukan karena dirinya baru memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut. “Karena baru punya uang,” kata Iwan.

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung adanya bantuan lain yang diterima Iwan dari Arief Setiawan. Namun, Iwan membantahnya. "Tidak ada," ucapnya.

Kemudian jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwan yang menyebut adanya dugaan pemberian dana lain dari Arief Setiawan sebanyak empat hingga lima kali dengan jumlah berbeda.

"Ini adalah BAP saudara saksi. Ada paraf saudara," kata jaksa.

Setelah mencermati hal itu, Iwan baru mengakuinya. "Iya, saya lupa," ucapnya tegas.

Jaksa mempertanyakan jumlah uang yang diterima Iwan. Menurutnya, jumlah uang itu bervariasi, dan ia hanya mengingat ada Rp10 juta.

“Yang saya ingat sekitar 10 juta,” kata Iwan.

Jaksa kemudian meminta kepastian mengenai total keseluruhan bantuan yang pernah diterima saksi. Namun Iwan menyatakan tidak mengingat secara pasti jumlah total tersebut.

“Kurang ingat,” ujarnya.

JPU menegaskan bahwa kejelasan keterangan tersebut penting dalam rangka pembuktian aliran dana dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa juga mengapresiasi langkah Iwan mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK, dan meminta Iwan mengingatkan kembali berapa total uang yang telah diterima.

Jaksa juga meminta Iwan untuk mengembalikan uang tersebut. "Nanti ada staf yang akan menghubungj, jika sudah tahu agar dikembalikan," pinta jaksa.

Hal serupa juga disampaikan oleh hakim Delta. Hakim mengingat Iwan mengembalikan uang lain yang diterimanya. "Jika dikembalikan, itulah arti teman baik," ucap Delta.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan.

Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang disebut sebagai “japrem” setelah pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.

Dalam dakwaan diuraikan uang tersebut disalurkan melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. *

Terbaru
Artikel Popular
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional