Jul 2026
01

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Mulai Tahun Depan ASN Hanya Terima Tunjangan Kinerja atau Insentif
nasional | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : okezone
ilustrasi

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tunjangan kinerja (Tukin), begitu pula sebaliknya. Hal ini mulai berlaku pada tahun depan dan pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan tukin dan insentif bersamaan.

“Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin.

Dia menjelaskan, ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.

Baca :

Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan.*

Terbaru
华 闻
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI...
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:52:06 WIB
Artikel Popular
4
5
politik
hukum
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka...
Rabu, 1 Juli 2026 | 18:30:09 WIB
Nasional
PT Inti Indosawit Subur Perkuat Program CSR di...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07:59 WIB