METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Marisa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik pada Satlantas Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penelitian Jaksa, berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. "Kita sudah periksa saksi Ahli Psikologi sesuai petunjuk Jaksa," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (9/9/2024).
Pemeriksaan ini, sebut Alvin, untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dibawa ke meja hijau. Sebelumnya, kata dia, Jaksa memberikan petunjuk atau P-19 dengan maksud agar berkas bisa dilengkapi.
"Kemarin P-19 dari Jaksa. Salah satu petunjuknya ialah pemeriksaan saksi Ahli Psikologi," tegas Alvin.