Mar 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
WAMI Sebut Hajatan Juga Dikenai Tarif Royalti, Ahmad Dhani: Ini Siapa Sih yang Bikin Sistem?
politik | Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:26:00 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : vivi

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani tanggapi soal WAMI yang mengenakan tarif royalti di acara hajatan. Ahmad Dhani turut mempertanyakan sistem pengumpulan royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI).

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget," tulis Dhani dikutip dari akun @ahmaddhaniofficial, Rabu (13/8/2025).

"Pantes nasib komposer ancur," lanjutnya.

Baca :

Ahmad Dhani sendiri selama ini memang memperjuangkan hak komposer untuk mendapat royalti, tapi itu dari penyanyi yang menggelar konser atau pertunjukan langsung berbayar.

Dhani pernah menegaskan bahwa dia membebaskan karyanya dibawakan baik penyanyi kafe maupun pengamen.

"Kecuali nyanyi di kafe enggak dibayar, enggak apa-apa, enggak usah izin, moral enggak penting lah," kata Dhani dikutip dari YouTube Video Legend tahun 2023.

"Justru saya malah lebih senang kalau lagu Dewa dinyanyikan di kafe," lanjutnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya, pernyataan mengenai adanya pengenaan tarif royalti untuk musik di acara pernikahan disampaikan oleh perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja.

Apakah menyanyi di hajatan harus kena royalti?
Hal ini sempat dijelaskan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Ahmad M Ramli.

Ramli yang turut merancang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan, kegiatan seperti itu tidak termasuk dalam kategori penarikan royalti selama bersifat non-komersial.

Mereka justru menjadi media promosi gratis sebuah lagu.

“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelas Prof Ramli dikutip dari YouTube MK. 

Akan berbeda cerita jika musik itu dibawakan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan, maka royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Acara yang disebut mendapat keuntungan itu misalnya konser berbayar, acara sponsor, atau bisnis hiburan. *

Terbaru
pekanbaru
Tahun Ini, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Rp70, 4 M
Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:33:52 WIB
pekanbaru
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dimas
Jumat, 13 Maret 2026 | 12:16:11 WIB
etalase
Saksi-saksi Yehuwa Akan Gelar perayaan tahunan Perjamuan Malam Tuan
Jumat, 13 Maret 2026 | 08:31:15 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di Riau
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Artikel Popular
1
politik
Sah, Dikemri Terpilih Jadi Ketua BM PAN...
Rabu, 11 Maret 2026 | 05:42:56 WIB
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di...
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara Kasus...
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:00:00 WIB
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB