|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Lagi, 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai, pada Sabtu (15/3/2025), setelah sebelumnya menjalani proses hukun di Depot Kemayan, Pahang, dan Melaka.
Kedatangan PMI ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak terkait di Dumai, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Sosial Kota Dumai.
Para PMI tiba menggunakan Kapal Indomal Dynasty pada pukul 16.30 WIB. "Ada 73 PMI dipulangkan dari Malaysia. Terdiri dari 69 orang dewasa dan empat anak-anak," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Minggu (16/3/2025).
Sebelum melanjutkan perjalanan ke rumah ramah PMI, para pekerja migran ini menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Fanny menjelaskan, salah satu PMI ditemukan mengalami gangguan kulit kronis yang diduga sebagai infeksi cacar atau cacar monyet. Sementara empat orang anak-anak yang turut dipulangkan dalam kondisi sehat.
"Secara keseluruhan, PMI yang dideportasi mengalami keluhan gatal-gatal akibat infeksi kulit ringan," jelas Fanny.
Fanny menyebut, 73 PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka terdiri dari 58 orang adalah laki-laki, dan 15 orang lainnya adalah perempuan.
Dari Nusa Tenggara Barat 31 orang, Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 6 orang, Jawa Barat 3 orang, Sulawesi Tengaj 3 orang, Jambi 3 orang, Riau 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang.
Kemudian dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Banten masing-masing sebanyak 1 orang.
"Seluruh PMI yang dipulangkan diantar ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan lebih lanjut dan mendapatkan pelayanan, perlindungan, " jelas Fanny.
Selanjutnya para PMI terkendala itu kan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Menurut Fanny, BP3MI dan pihak terkait akan memastikan keselamatan para pekerja hingga sampai ke tujuan.
"Ini bagian dari upaya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI, serta memberikan perlindungan terhadap pekerja migran yang mengalami masalah hukum atau kendala selama bekerja di luar negeri," pungkasnya.*