METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim Subdit III IJatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Hengki Nandani (34). Pelaku beraksi di 29 rumah yang ditinggal pemilik saat mudik Lebaran 2025.
"Pelaku ini spesialis bongkar rumah, khususnya rumah kosong yang ditinggal saat mudik. Sudah ada 29 lokasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (7/4).
Pelaku beraksi di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Di Pekanbaru seperti di Rumbai, dan Tampan sedangkan Kabupaten Kampar, di Siak Hulu, Rimbo Panjang dan Garuda Sakti. Dari aksi itu, pelaku menggasak barang berharga seperti sepeda motor, emas, laptop, handphone hingga kamera.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan aksi pelaku itu terungkap berdasarkan berita viral di salah satu media sosial yang mengabarkan sebuah rumah yang ditinggal pemilik untuk mudik Lebaran dimasuki maling pada 2 April 2025 lalu. Tindakan pelaku juga terekam CCTV.
Berdasarkan video tersebut, tim cyber melakukan kroscek dan komunikasi dengan pemilik akun pada 3 April 2025. Diketahui kalau peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelidiki pelaku. Polisi Berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Jalan Cempaka, Sukajadi atau depan Bank BRI Unit Pasar Kodim, Pekanbaru.
Pelaku diketahui memilih rumah-rumah yang menjadi sasaran pencurian secara acak. Sebelum beraksi, Hengki terlebih dahulu memantau rumah-rumah tersebut.
Ia biasanya melancarkan aksinya pada siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Salah satu cara pelaku memastikan rumah kosong adalah dengan memperhatikan lampu teras. Jika lampu menyala pada siang hari, pelaku menduga rumah tersebut tidak ada penghuninya dan mulai melancarkan aksinya.
Dijelaskan Asep, pelaku beraksi dengan modus berpura-pura mengantarkan paket. Setelah mengetahui rumah kosong, pelaku membobolnya. "Modusnya pelaku awalnya memanggil si pemilik rumah 'Assalamualaikum, bang ada paket' tapi kalau tak ada jawaban dari dalam rumah pelaku mulai membobol pintu," jelas Asep.
Namun jika di rumah tersebut ada penghuni, maka pelaku akan berpura-pura menanyakan nama pemilik paket dan kebenaran alamat yang dituju, lalu pergi tanpa meninggalkan kecurigaan.
"Jadi ada pemilik rumah, dia bilang 'Maaf pak apakah tahu alamat rumah ini', alasan mau antar paket. Kalau tidak ada baru oleh dia dibobol," tutur Asep.
Adapun 29 TKP oleh pelaku yakni 5 di Rumbai, 7 di Jalan Garuda Sakti, 9 Kecamatan Tampan, 4 Rimbo Panjang Kampar, 2 UIR, dan 1 Siak Hulu.
"Untuk pasal kita tetap pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidata maksimal 9 tahun. (lda)