Jun 2026
06

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Eks Pj Walikota Risnandar Terima Gratifikasi Rp906 Juta, Ada Uang hingga Tas Mewah
hukum | Selasa, 29 April 2025 | 21:02:52 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Selain terlibat dalam pemotongan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, juga didakwa menerima gratifikasi.

Gratifikasi diberikan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Baca :

Dalam surat dakwannya, JPU mengungkapkan bahwa Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi dari delapan pejabat di Pemko Pekanbaru, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.

Penerimaan gratifikasi pertama kali terjadi pada Mei 2024, di mana Risnandar Mahiwa menerima Rp5 juta dari Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK, Wendi Yuliasdi. Uang itu diserahkan melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas LHK.

 Pada Juni 2024, Risnandar Mahiwa kembali menerima Rp50 juta dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pekanbaru Mardiansyah, yang diserahkan melalui Mochammad Rifaldy Mathar, ajudan Pj Walikota.

Selanjutnya, dari Juni hingga November 2024, Risnandar Mahiwa menerima Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zulhelmi Arifin. Uang dan hadiah itu diserahkan melalui ajudan Pj Walikota, Nugroho Adi Putranto alias Untung.

Penerimaan lainnya termasuk Rp200 juta dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yulianis. "Uang itu juga diserahkan mrlalui ajudan Pj Walikotq," kata JPU.

Pada Juli - November 2024, Risnandar Mahieq kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Pj Walikota

Kemudian, Agustus - November 2024, Risnandar Mahiwa menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan Pj Walikota.

Berlanjut pada, Juni - September 2024, Risnandar Mahiwa menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.

Terakhir, pada November 2024, Risnandar Mahiwa menerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

JPU menyebutkan, gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Risnandar Mahiwa sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru, dan jelas melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain gratifikasi, Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku eks Plt Kabag Umum Setdako juga didakwa terlibat dalam korupsi dengan melakukan pemotongan anggaran Pemko Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar.

 Uang tersebut bersumber dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang berasal dari APBD dan APBDP Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

"Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBDP Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. 

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.*

 

 

 

Terbaru
Artikel Popular
2
3
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
hukum
Nasional
Bulan Ini, Rupiah Diprediksi Tembus Rp 19.000...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:22 WIB
Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Cair Mulai Hari...
Selasa, 2 Juni 2026 | 20:47:29 WIB