METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Gratifikasi tersebut diterima secara bertahap antara Februari hingga November 2024, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Indra Putra Siregar.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
JPU Meyer Volmer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto menyebut uang yang diterima Indra Pomi tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor.
Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dana itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan kewajiban Indra sebagai pejabat negara.