Apr 2026
23

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dari Warisan Kolonial ke KUHP Nasional
opini | Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:33:09 WIB
Editor : * | Penulis : Ilham Muhammad Yasir
Ilham Muhammad Yasir

SETELAH lebih dari satu abad bergantung pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-IndiE (WvS). Sebuah produk hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang diadopsi sejak 1918, Indonesia akhirnya menyusun dan mengesahkan KUHP nasional di tahun 2022, dan mulai berlaku di 2026.

Perubahan ini bukan semata transformasi teks hukum, melainkan bentuk artikulasi jati diri bangsa dalam membangun sistem hukum pidana yang berdaulat, humanistik, dan berorientasi pada nilai keindonesiaan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama bersumber dari sistem hukum Eropa kontinental yang sarat dengan semangat positivistik dan kolonial.

Nilai-nilai Pancasila
Ia lahir dalam kerangka kekuasaan kolonial yang menempatkan hukum sebagai alat kontrol sosial terhadap masyarakat jajahan. Di sisi lain, KUHP baru dirancang sebagai produk hukum nasional yang tidak hanya merepresentasikan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga mengakomodasi perkembangan hukum internasional dan tuntutan zaman.
Secara struktur, KUHP baru tetap mempertahankan pembagian tiga buku sebagaimana KUHP lama, yaitu Buku I tentang Aturan Umum, Buku II tentang Tindak Pidana, dan Buku III tentang Ketentuan Penutup. Namun perbedaan mendasar terletak pada muatan dan pendekatan substansinya. KUHP lama menitikberatkan pada pemenjaraan dan penghukuman, sedangkan KUHP baru berupaya mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Baca :

Pemidanaan Modern

Buku I KUHP baru memuat prinsip-prinsip pemidanaan modern yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama. Salah satu terobosan penting adalah pengaturan pidana mati sebagai ultimum remedium yang dapat dikonversi menjadi pidana penjara apabila terpidana menunjukkan perubahan perilaku. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa KUHP baru memiliki arah pemidanaan yang lebih humanistik dan berbasis pada peluang reintegrasi sosial.

Sementara itu, dalam Buku II, KUHP baru memperluas jenis tindak pidana yang mencerminkan kompleksitas kejahatan di era digital dan globalisasi. Kejahatan siber, pelanggaran privasi data, tindak pidana lingkungan hidup, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi telah diakomodasi secara lebih eksplisit. Ini menjadi langkah signifikan dalam menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan tantangan kontemporer.

Pelanggaran Modern
Sebaliknya, KUHP lama hanya mengatur kejahatan-kejahatan konvensional dan tidak mampu menjangkau jenis pelanggaran modern yang bersifat lintas batas dan multidimensional. Bahkan, tidak dikenal pertanggungjawaban pidana korporasi atau tindak pidana berbasis teknologi informasi.

Yang tidak kalah penting adalah keberanian KUHP baru untuk mengatur ulang pasal-pasal sensitif yang selama ini menjadi perdebatan publik. Misalnya, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang diatur kembali dengan ketentuan sebagai delik aduan. Sementara pasal perzinaan dan kohabitasi tetap dikodifikasi, namun dengan pendekatan delik aduan terbatas demi menjaga moralitas sosial dalam konteks keindonesiaan.

Universal HAM
Meskipun mengundang pro dan kontra, pengaturan ini menunjukkan bahwa KUHP baru mencoba menyeimbangkan nilai universal HAM dengan norma-norma sosial masyarakat Indonesia. KUHP lama tidak memberikan ruang pada perdebatan semacam ini karena memang lahir dalam konteks hukum represif kolonial.

Dalam hal perumusan dan pembuatan, KUHP baru juga mencerminkan semangat partisipatif. Penyusunannya melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan proses konsultasi publik yang cukup panjang. Sementara KUHP lama merupakan produk hukum satu arah tanpa aspirasi rakyat. Di sinilah nilai demokrasi dalam pembangunan hukum menjadi sangat menonjol dalam KUHP baru.

Rekonstruksi Nasional
Secara politis, KUHP lama adalah simbol hukum otoritarian, sedangkan KUHP baru adalah produk dari konsolidasi demokrasi. Perbedaannya tidak hanya terletak pada teks dan sistematika, tetapi juga pada semangat dan arah politik hukumnya. KUHP baru hadir sebagai upaya dekonstruksi sistem hukum kolonial dan rekonstruksi sistem hukum nasional yang lebih adil dan kontekstual.

Namun demikian, implementasi KUHP baru tetap akan menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal pemahaman aparat penegak hukum, harmonisasi dengan undang-undang sektoral lain, serta sosialisasi kepada masyarakat. Tanpa kesiapan institusi dan budaya hukum yang adaptif, bahkan regulasi sebaik apapun akan kehilangan daya jangkaunya.

Penutup
Sebagai penutup, perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru bukan hanya soal penggantian norma, melainkan menyangkut transformasi orientasi hukum pidana Indonesia. KUHP baru membawa harapan besar bahwa hukum tidak lagi hanya sebagai alat penertiban, melainkan sebagai sarana keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan warga negara. Tugas kita semua adalah memastikan bahwa semangat pembaruan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi nyata dalam setiap praktik penegakan hukum. Semoga.*

*Saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.

Terbaru
Artikel Popular
4
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB