METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau, Perumahan Griya Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka yakni DHF (37), dan I bin S (53)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nasruddin, saat pertemuan pers di Media Center, Rabu (1/10/2025).
DHF merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Bangau 1, sedangkan I bertugas memindahkan serta mengemas ulang gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kegiatan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4.
DHF juga diketahui sebagai pemodal yang mempekerjakan I untuk mengoplos gas subsidi menjadi gas non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat.
DHF menjual gas ukuran 5,5 kilogram seharga Rp90 ribu dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per tabung. Gas ukuran 12 kilogram dijual Rp200 ribu, menghasilkan keuntungan Rp68 ribu, sementara gas ukuran 50 kilogram dijual Rp900 ribu dengan margin keuntungan Rp412 ribu.