METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.
Ketiga terpidana kasus korupsi pemotongan ganti uang (GU) dan tambah (TU) pada APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 itu dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Ketiga terpidana menjalankan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi, Senin, (6/10/2025).
Risnandar dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.