METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BENGKALIS – Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, berinisial YNN (51), resmi menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Ironisnya, YNN sebelumnya bekerja di lapas yang sama tempat dia kini mendekam.
YNN terjerat kasus narkotika bersama lima narapidana, yaitu HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24). Penanganan perkara ini awalnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Selanjutnya, berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Benar, tahap II-nya Senin kemarin,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Rabu (8/10/2025).
Wahyu menambahkan, tim JPU saat ini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas lapas terhadap narapidana DI yang terlihat panik saat memasuki kamar mandi sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (3/6/2025). Penggeledahan mendadak di kamar tersebut menemukan paket sabu yang diduga dibuang ke tong sampah oleh DI.
DI mengaku barang tersebut milik HS, yang tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara. HS mengaku mendapat sabu tersebut dari SH, napi dengan vonis 17 tahun penjara.
Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan YNN, Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di lapas, yang menyerahkan sabu kepada SH. YNN mengklaim hanya menerima “titipan seseorang” tanpa mengetahui isi paket, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkan dua napi lain, RP dan ADR, sebagai tersangka baru.
Barang bukti yang disita meliputi 149 plastik pack kecil, 15 plastik pack sedang, dan 3 plastik pack besar berisi sabu, serta satu gunting pack dan empat unit ponsel Android.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*