METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BENGKALIS – Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, berinisial YNN (51), resmi menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Ironisnya, YNN sebelumnya bekerja di lapas yang sama tempat dia kini mendekam.
YNN terjerat kasus narkotika bersama lima narapidana, yaitu HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24). Penanganan perkara ini awalnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Selanjutnya, berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Benar, tahap II-nya Senin kemarin,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Rabu (8/10/2025).
Wahyu menambahkan, tim JPU saat ini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.