Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pakai Debitur Fiktif, Mantan Pegawai BRI Kualu Didakwa Korupsi KUR Rp542 Juta
hukum | Jumat, 7 Februari 2025 | 11:43:59 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Rahmat didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp542 juta lebih.

Selain Rahmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sintqjuga mendakwa Renita alias Rere (berkas terpisah), warga Jalan Kandis Ujung, Kota Pekanbaru.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Rahmat bersama Renita itu terjadi sekira Maret sampai Desember 2019 silam. 

Kedua terdakwa melakukan pencairan sejumlah dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 Debitur Perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.

“Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.

Selanjutnya, terdakwa mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan balas jasa.

"Kedua terdakwa juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik dari instansi berwenang, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah, kondisi dan foto usaha calon debitur, dan kondisi dan tempat tinggal calon debitur," jelas JPU.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa melakukan pencairan fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES, namun tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu.

Dana itu digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dan untuk kepentingan kedua terdakwa.

Terhadap pembayaran angsuran atas fasilitas pinjaman 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu itu, bukan berasal dari debitur. Akan tetapi, telah diatur pembayarannya oleh terdakwa sampai terjadi kredit macet.

“Akibat perbuatannya itu telah memperkaya diri terdakwa Rahmat Hidayat sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,”tegas jaksa.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp542.936.285.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.* 

 


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum