METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Badan Narkoba Nasional (BNN) Provimsi Riau memusnahkan 6.129.45 gram sabu dan 970 butir pil ekstasi, Selasa (7/10/2025). Narkotika diamankan dari empat tersangka berinisial RA, MR, ZA dan FA.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, bersama Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Didie Tri Haryadi, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan mobil incinerator yang memiliki panas tinggi. Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pada periode Agustus hingga September 2025.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Panuju Sinaga mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan hasil kerja keras petugas dalam lima kasus berbeda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DI yang tengah mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Provinsi Sumatera Utara.