|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, Ketua Umum PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mudjono PN Pekanbaru pada Kamis (22/1/2026).
Sidang yang merupakan sidang ketiga ini beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa yang sebelumnya disampaikan pada Selasa (20/1/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU Mutiara Sandhy Putri, membacakan jawaban resmi JPU di hadapan majelis hakim. JPU menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Menurut JPU, keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh materi pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam tahap pembuktian, bukan dalam eksepsi. “Keberatan yang disampaikan lebih kepada pembelaan terhadap pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan dalam bentuk eksepsi,” tegas JPU.
JPU juga menanggapi dalil penasihat hukum terkait penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama. Jaksa menilai penggunaan pasal tersebut tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo.
Menurutnya, prinsip “lebih menguntungkan bagi terdakwa” berkaitan dengan ancaman pidana, bukan pada perbedaan unsur pasal sebagaimana yang dipersoalkan oleh penasihat hukum.
Selain itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Surat dakwaan tersebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan pidana, serta waktu dan tempat kejadian, sehingga tidak merugikan hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menyimpulkan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan menyatakan bahwa putusan sela atas eksepsi penasihat hukum terdakwa akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. *