Mei 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
JPU Sebut Surat Dakwaan Penuhi Unsur Formil dan Materil, Minta Hakim Tolak Perlawanan
hukum | Rabu, 8 April 2026 | 13:53:08 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas perlawanan Gubenrur Riau nonaktif, Abdul Wahid, atas dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), JPU menyampaikan, seluruh dalil yang didakwaan justru telah masuk pokok perkara yang harusnya diperiksa dalam pembuktian, bukan perlawanan.

“Perlawanan yang diajukan bukan lagi menyangkut aspek formil, melainkan telah menyentuh substansi perkara seperti keterlibatan terdakwa, aliran dana, serta kronologi peristiwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Baca :

JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dakwaan tersebut memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan secara jelas dan cermat, serta waktu dan tempat kejadian perkara.

Menurut JPU, tudingan bahwa dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap merupakan anggapan yang keliru. Hal itu dinilai muncul karena penasihat hukum membaca dakwaan secara parsial, bukan secara utuh.

“Jika dibaca secara menyeluruh, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan terdakwa secara sistematis dan kronologis,” tegas JPU.

Menanggapi dalil tim advokat yang menyebut perkara tersebut sebagai persoalan administrasi pemerintahan, JPU menilai argumentasi tersebut sebagai bentuk penafsiran yang sempit.

JPU menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak hanya terkait aspek administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan sejumlah uang.

Dengan demikian, JPU menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa total dugaan penerimaan uang oleh terdakwa mencapai Rp3,55 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari angka Rp800 juta yang sebelumnya disebut dalam narasi awal perkara.

Dana tersebut diduga berasal dari pengumpulan oleh sejumlah kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang kemudian diserahkan melalui orang-orang kepercayaan terdakwa.

JPU juga menanggapi keberatan terkait dugaan kesalahan penulisan dalam surat dakwaan. Menurut mereka, kekeliruan administratif yang bersifat minor tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

“Kesalahan yang tidak menyentuh pokok perkara dan tidak merugikan hak terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum,” ujar JPU.

Unsur Penyalahgunaan Wewenang Telah Terpenuhi

Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur dengan memerintahkan bawahan untuk mengikuti arahan tertentu, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima aliran dana melalui pihak perantara dalam beberapa tahap, yang digunakan untuk kepentingan nonkedinasan.

JPU menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan bersifat alternatif, sehingga cukup terpenuhi salah satu unsur untuk menjerat terdakwa.

Atas seluruh uraian tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

“Perlawanan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sehingga patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas JPU.

 

Ungkapkan Penangkapan Abdul Wahid

JPU menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan terhadap Abdul Wahid pada 3 November 2026. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tertangkap tangan tidak hanya terjadi saat seseorang melakukan tindak pidana, tetapi juga mencakup kondisi segera setelah perbuatan dilakukan.

JPU menilai, kondisi tersebut terpenuhi dalam perkara ini. "Terdakwa telah mengetahui adanya tindakan (operasi tangkap tangan/OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, namun justru menghindar," kata JPU.

Setelah itu, kata JPU, tim KPK, kemudian melakukan pencarian dan menemukan terdakwa di sebuah barbershop di Pekanbaru sebelum mengamankannya.

Selain itu, JPU mengungkap adanya kejanggalan berupa hilangnya perangkat penyimpanan rekaman CCTV di rumah dinas gubernur. Saat penyidik hendak mengamankan rekaman tersebut, perangkat telah dicabut dan tidak diketahui keberadaannya. 

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, poundsterling, dolar Hong Kong, won Korea, dolar Selandia Baru, dan euro. Nilai totalnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

JPU juga menyoroti sikap orang-orang terdekat terdakwa yang menyatakan telepon genggam mereka hilang atau rusak secara bersamaan saat diminta penyidik. Hal tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi menghambat proses penyidikan.*

 

 

Terbaru
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
pekanbaru
3.096 Jemaah Haji Riau Sudah Tiba di Tanah Suci
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:10:49 WIB
pekanbaru
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:05:51 WIB
sportainment
Indonesia Vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:26:03 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB