|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku kasus pembunuhan tersebut pada 30 April dan 1 Mei 2026. AF yang diduga sebagai otak pelaku merupakan menantu korban.
"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai," kata Muharman.
Dumaris ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (29/4) siang. Korban ditemukan oleh suaminya, Salmon Mena, dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.
Rekaman CCTV mengungkap jejak para pelaku. Dari empat pelaku tersebut, salah satunya diduga wanita berinisial AF yang merupakan menantu korban.
Detik-detik aksi pembunuhan itu juga terekam jelas di kamera CCTV. Awalnya, para pelaku datang menggunakan mobil hitam.
Seorang wanita berkaus hitam yang diduga menantu korban berinisial AF masuk ke halaman rumah, disusul wanita lain yang mengenakan jaket hoodie berwarna biru. Tak lama kemudian, dua pria menyusul keduanya.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari dalam kamar dan membuka pintu untuk menyambut tamu tersebut. Wanita yang diduga menantunya sempat menyalami korban.
Situasi saat itu terlihat normal. Hingga kemudian seorang pria yang diduga selingkuhan AF datang sambil membawa kayu balok. Seketika, ia memukulkan kayu tersebut ke kepala korban hingga terkulai.*