|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Riau pada awal 2026 masih menunjukkan angka signifikan. Sepanjang Januari hingga April 2026, Polda Riau mengungkap 1.066 kasus dan menangkap 1.471 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram.
“Jenis narkotika yang diamankan antara lain sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, etomidate, serta alprazolam,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Meski baru berjalan empat bulan, angka tersebut menunjukkan peredaran narkotika di wilayah Riau masih cukup tinggi dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Putu Yudha membandingkan dengan pengungkapan sepanjang 2025, kepolisian mencatat pengungkapan sebanyak 2.506 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 3.643 orang.
"Dari kasus tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 1.022.058,07 gram atau setara 1,02 ton," kata Putu Yudha.
Adapun jenis narkotika yang diamankan pada 2025 meliputi sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, happy water, serta etomidate.
Putu Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Riau. Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Riau. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk menelusuri jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba agar peredarannya dapat ditekan,” katanya.
Putu Yudha memastikan komitmen untuk terus memperkuat langkah penindakan dan pencegahan guna menekan angka peredaran narkotika di Provinsi Riau.*