|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah dinilai penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang akan digunakan membiayai pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih terdapat tunggakan PKB mencapai Rp20,77 miliar pada tahun 2025. Nilai berasal dari lebih dari 85 ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Kita menyerahkan data tunggakan pajak kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan yang menunggak lebih dari 85 ribu unit," kata SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).
Melihat besarnya potensi penerimaan yang belum tergali, SF Hariyanto meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing ikut berperan aktif menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan agar informasi mengenai kewajiban pajak dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
"Kita minta kepada Bapak Bupati agar seluruh OPD saling bekerja sama menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat diingatkan kembali untuk membayar pajaknya," ujarnya.
SF Hariyanto menilai, apabila separuh dari total tunggakan tersebut berhasil dipungut, dampaknya akan sangat besar bagi pembangunan daerah. Tambahan pendapatan itu dapat dimanfaatkan untuk membangun berbagai infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, seperti jalan semenisasi.
"Kalau 50 persen saja dari tunggakan ini dibayar, tentu bisa dimanfaatkan untuk membangun jalan semenisasi bagi masyarakat. Yang terpenting adalah memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 205.309 kendaraan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dari jumlah tersebut, 85.425 kendaraan atau sekitar 41,6 persen masih menunggak pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp20.777.473.769.
Menurut Ninno, tunggakan terbanyak berasal dari kendaraan roda dua, yakni 78.328 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp10,5 miliar. Sedangkan kendaraan roda empat tercatat sebanyak 7.097 unit dengan total tunggakan sekitar Rp10,27 miliar.
"Secara rinci, tunggakan kendaraan roda empat terdiri dari mobil barang sebanyak 3.756 unit dengan nilai tunggakan Rp5,36 miliar, mobil penumpang 3.276 unit senilai Rp4,86 miliar, mobil bus 24 unit dengan tunggakan Rp28,59 juta, serta kendaraan khusus sebanyak 41 unit dengan tunggakan Rp16,97 juta," urainya.
Pemprov Riau berharap sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta seluruh OPD dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Selain mendukung tertib administrasi kendaraan, kepatuhan membayar pajak juga akan memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.*