|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - DPRD Pekanbari dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama itu tercapai dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (11/5/2026).

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Kota Pekanbaru, rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Walikota Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi. Turut hadir Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan bersama OPD terkait. Ranperda tersebut dinilai penting sebagai upaya penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujar Isa.
Menurutnya, pembentukan OPD baru tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mendukung realisasi visi dan misi kepala daerah.
Isa mengakui penambahan OPD akan berdampak pada meningkatnya anggaran belanja daerah, mulai dari kebutuhan kepala dinas hingga struktur organisasi pendukung lainnya. Namun, langkah tersebut dinilai penting demi optimalisasi pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dua OPD baru tersebut akan berfokus pada pengembangan sektor ekonomi kreatif serta perikanan dan peternakan.
“Kita harapkan ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tambahnya.

Usai Paripurna, Walikota Agung menyampaikan terima kasih kepada DPRD khususnya Pansus yang telah bekerja secara maksimal hingga Ranperda tentang PSPD bisa disetujui bersama menjadi Perda.
"Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan itu tertuang dalam laporan tadi, tentunya akan kami tindaklanjuti," ucapnya.

Dikatakan Walikota Agung, Perda PSPD tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan penambahan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terdapat dua OPD yang akan ditambah oleh Pemko Pekanbaru. Pertama Dinas Perikanan dan Peternakan, serta yang kedua Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penambahan dua OPD dimaksud, terang Walikota Agung, bertujuan untuk menyesuaikan dengan program Pemerintah Pusat. "Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah," ujarnya. "Mudah-mudahan OPD sesuai SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru," tutup Walikota Agung.*
Galeri Pemko Pekanbaru