|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mendesak Kapolda Riau turun tangan mengusut dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Pekanbaru.
Organisasi advokat tersebut juga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam praktik tersebut.
Sorotan itu muncul setelah TAPAK Riau menerima kuasa hukum dari tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan berinisial PT SUP, yakni Raka Deni Kurnadi, M Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra.
Ketiganya diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp22 juta dan saat ini telah menjalani Tahap II serta ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Di balik perkara itu, salah seorang tersangka, Raka Deni Kurnadi, mengaku sebagian besar uang yang dipersoalkan justru digunakan atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Tim TAPAK Riau yang terdiri dari Suroto, Mirwansyah, Heri Susanto, dan Afrizon mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, praktik pembelian solar bersubsidi tersebut diduga berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025.
Solar disebut dibeli berulang kali setiap hari di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan operasional perusahaan dengan memanfaatkan beberapa barcode kendaraan.
"Solar yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken dan drum untuk ditimbun di lokasi perusahaan," kata Suroto, Jumat (24/7/2026).
Menurut TAPAK Riau, kliennya juga menyerahkan sejumlah bukti berupa foto pembelian BBM, bon pembelian solar, dokumentasi penimbunan dalam drum dan jeriken, hingga keterangan mengenai penggunaan beberapa barcode kendaraan perusahaan.
Namun, mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang diduga memberikan perintah, kata mereka, telah disampaikan kepada penyidik Polsek Sukajadi saat pemeriksaan, tetapi tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini yang kami nilai janggal. Ada dugaan informasi penting justru tidak dituangkan dalam BAP sehingga muncul kesan adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap pihak tertentu," ujar mereka.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah SH MH, menilai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurutnya, apabila benar praktik pembelian dilakukan hingga empat sampai lima kali setiap hari selama bertahun-tahun, maka potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan kerugian negara sangat besar.
"Kerugian negara harus dihitung melalui audit serta penelusuran dokumen pembelian, penggunaan barcode kendaraan, hingga rekaman CCTV SPBU," kata Mirwansyah.
Selain berpotensi merugikan negara, TAPAK Riau menilai praktik tersebut juga berdampak langsung kepada masyarakat. Kelangkaan solar bersubsidi yang kerap memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Pekanbaru dan wilayah lain di Riau diduga tidak terlepas dari penyimpangan distribusi.
"Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil seperti sopir angkutan, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada solar bersubsidi," ujarnya.
TAPAK Riau juga mengingatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen pemberantasan mafia BBM. Karena itu, mereka meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
"Harus diusut sampai ke pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan menikmati hasilnya," tegas Mirwansyah.
Selain menyampaikan informasi kepada penyidik, Raka Deni Kurnadi juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Atas dasar itu, TAPAK Riau mendesak Kapolda Riau mengevaluasi penanganan perkara oleh Polsek Sukajadi serta meminta Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, termasuk menelusuri aliran dana, penggunaan barcode kendaraan, dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
"TAPAK Riau akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pemberantasan mafia BBM," tutup Mirwansyah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan BBM tersebut.
"Masih proses lidik," ujar Anggi.
Ia menjelaskan penyidik masih berupaya mencari dan mendalami ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan masih di tahap lidik," pungkasnya.*