|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Lahan itu diduga dibuka untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan dengan menggunakan alat berat. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan aktivitas pembukaan lahan dan satu unit ekskavator di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan menunjukkan luas area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare. Lokasinya diketahui berada di kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli. Kedua ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta hukum pidana.
“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, N alias B kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ade mengatakan tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Riau menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program itu mengintegrasikan penegakan hukum dengan pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk mangrove.
Kawasan mangrove dan ekoton mangrove memiliki fungsi strategis bagi keseimbangan lingkungan. Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir sekaligus penyimpan karbon.
Sementara ekoton merupakan zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem.
Ade. mengimbau masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan."