|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam kasus pelarian narapidana Ibnu Satya dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Tangan kanan Ibnu yang ditangkap dalam kasus penyelundupan 2,2 kilogram sabu mengaku narapidana tersebut kerap keluar masuk lapas dan diduga memberikan uang kepada oknum sipir.
Pengakuan itu disampaikan tersangka berinisial R saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorar Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
R merupakan tersangka yang ditangkap setelah diduga terlibat dalam upaya penyelundupan sabu seberat 2,2 kilogram melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dalam kasus tersebut, R diduga bertugas mengantarkan sabu kepada tersangka AR atas perintah Ibnu Satya Darma yang kini masih buron.
Saat diinterogasi, R mengaku Ibnu tidak hanya mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari balik penjara, tetapi juga disebut rutin keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk pulang ke rumah.
"Dia tiap bulan pulang ke rumah," ujar R saat diinterogasi, Senin (27/7/2026).
R juga mengklaim dirinya yang menyerahkan uang sebesar Rp30 juta setiap bulan kepada sejumlah oknum petugas lapas agar Ibnu dapat leluasa keluar masuk lapas.
"Saya yang ngasih uangnya langsung Rp30 juta ke pegawai-pegawai (sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru)," ungkapnya.
Tak hanya itu, R turut membantah informasi yang menyebut Ibnu kabur saat menjalani pengobatan di RS PMC Pekanbaru. Menurut pengakuannya, Ibnu justru menghilang saat berada di rumah.
"Hilang di rumah ini, bukan di rumah sakit, karena saya di lokasi. Setiap dia pulang saya selalu ada di rumahnya. Hampir tiap bulan dia pulang naik mobil Xenia," katanya.
Meski demikian, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan tersangka dan belum dikonfirmasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudi F. Sianturi, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menarik petugas yang mengawal Ibnu saat berobat untuk menjalani pemeriksaan di Kanwil Ditjenpas Riau.
"Petugas pengawalnya sudah kami tarik ke Kanwil untuk pemeriksaan. Mohon dukungannya apabila ada informasi terkait warga binaan pemasyarakatan yang melarikan diri tersebut. Tim kami bersama kepolisian sedang melakukan pengejaran dan pencarian terhadap WBP itu," ujarnya.
Hingga kini, tim gabungan dari Kanwil Ditjenpas Riau, Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Ibnu Satya.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menegaskan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran SOP maupun bentuk kelalaian lainnya, petugas yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*