|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
_(1).jpg)
BENGKALIS – Sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi perhatian. Sebanyak 59 orang yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali menyatakan kembali memasuki kawasan perkebunan seluas 331,8 hektare yang mereka klaim sebagai milik pribadi, Sabtu (7/11/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah para pemilik mengaku tidak lagi leluasa mengelola kebun selama hampir 11 bulan. Mereka berharap dapat kembali merawat perkebunan sekaligus memperoleh kepastian atas hak pengelolaan lahan yang berada di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban tersebut.
Ali Amran, perwakilan pemilik kebun, mengatakan lahan yang dipersoalkan merupakan tanah masyarakat yang menurut mereka dilengkapi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Ia menjelaskan, perkebunan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi para pemilik, mulai dari pembukaan lahan, penanaman hingga perawatan tanaman kelapa sawit selama bertahun-tahun.
"Kami adalah pemilik kebun tersebut dengan SKGR sebagai dokumen kepemilikan. Kami yang membangun kebun, menanam, merawat dan memupuk tanaman sawit itu," ujar Ali kepada awak media, didampingi sejumlah pemilik lahan lainnya, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Ali, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pengelolaan perkebunan, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarga. Sebagian besar pemilik, katanya, merupakan pensiunan yang mengandalkan hasil kebun sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Para pemilik mengaku penguasaan lahan yang mereka persoalkan berkaitan dengan aktivitas penertiban kawasan hutan dan pengelolaan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang dikaitkan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penguasaan lahan tersebut. Dalam keterangannya, para pemilik mengaku pernah mengalami tekanan, termasuk ancaman akan dipidanakan apabila tidak bersedia menandatangani berita acara penguasaan kembali lahan.
Namun, mereka menilai keberatan yang telah disampaikan belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.
"Kami akan lawan, sebab oknum yang mengaku sebagai KSO dari Agrinas hingga saat ini tidak pernah menunjukkan surat resmi penguasaan lahan tersebut." Tegasnya.
Persoalan lainnya adalah kondisi perkebunan selama berada dalam pengelolaan pihak lain. Para pemilik menyebut perawatan tanaman dan pemupukan tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara hasil panen tetap diambil.
Kondisi tersebut, menurut mereka, menyebabkan sebagian kawasan mulai ditumbuhi semak belukar dan dikhawatirkan berdampak terhadap produktivitas tanaman.
"Kebun sawit masyarakat terlantar, tidak dirawat dan tidak dipupuk dengan semestinya. Kebun hanya diambil buah sawitnya saja. Dengan kenyataan ini, kebun tidak akan bertahan lama dan semakin rusak," ungkap Ali.
Sementara itu, Romi Gusnedi, salah seorang perwakilan pemilik, menjelaskan total lahan yang dipersoalkan mencapai 331,8 hektare. Rinciannya, 164,3 hektare berada di Desa Sepahat dan 167,5 hektare di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Menurut Romi, persoalan penguasaan lahan mulai terjadi pada 12 Januari 2026. Sejak saat itu, para pemilik mengaku tidak lagi leluasa mengelola kebun, sementara hasil panen disebut dikelola oleh pihak yang berkaitan dengan KSO Koperasi Sepahat Bersatu.
Ia menyebut sebanyak 59 pemilik kebun tersebut sebagian besar merupakan pensiunan BNI. Mereka menggunakan dana pensiun, tabungan, bahkan pinjaman untuk membeli lahan perkebunan kelapa sawit sebagai sumber penghasilan pada masa tua.
"Semua dana pensiun yang tidak seberapa ditambah dengan simpanan-simpanan lain, bahkan berutang atau mengambil kredit, demi bisa memiliki lima atau sepuluh hektare kebun kelapa sawit guna menjamin ekonomi kami sampai sisa-sisa hidup berakhir," ungkap Romi.
Romi juga mempersoalkan perubahan pengelolaan lahan yang menurut keterangannya semula dilakukan melalui KSO Koperasi Sepahat Bersatu. Ia menyebut pengelolaan tersebut kemudian beralih kepada KSO PT Agro Mayang Lestari sejak 18 Agustus 2026.
Terkait perubahan tersebut, Romi menyatakan masih mempertanyakan proses dan dasar pengalihan pengelolaan lahan. Ia juga mengungkapkan dugaan adanya pihak perantara yang sebelumnya menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian kebun kepada pemilik dengan biaya jasa Rp100 juta. Namun, menurut keterangannya, pihak tersebut kemudian diduga terlibat dalam proses pengalihan lahan kepada pihak lain.
Untuk memperoleh penyelesaian, para pemilik mengaku telah menempuh berbagai upaya. Di antaranya mendatangi kantor Agrinas di Jakarta, kantor Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pekanbaru, serta kantor Agrinas Pekanbaru.
Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana PKH di Kejaksaan Agung dengan melampirkan dokumen pendukung. Selain itu, permohonan audiensi kepada Direktur Operasi Agrinas Pusat turut disampaikan.
Namun, menurut Romi, hingga saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
"Kami sangat kecewa karena setelah berulang kali melapor ke Agrinas dan menyerahkan berkas-berkas serta surat tanah, tidak mendapat tanggapan yang memadai. Selama 11 bulan kami merasa kehilangan hak atas kebun dengan kerugian mencapai puluhan miliar," ujarnya.
Romi menyebut angka kerugian tersebut merupakan perkiraan dari pihak pemilik berdasarkan kondisi dan hasil perkebunan selama masa pengelolaan yang mereka persoalkan.
Pada Sabtu (7/11/2026), para pemilik menyatakan kembali memasuki kawasan perkebunan dan berencana menempati rumah-rumah yang berada di dalam area kebun untuk melanjutkan pengelolaan.
Mereka mengaku mendapati sebagian lahan telah ditumbuhi semak belukar sehingga membutuhkan penanganan dan perawatan kembali. Para pemilik memperkirakan diperlukan waktu hampir satu tahun serta biaya tambahan untuk membersihkan lahan, merawat tanaman dan melakukan pemupukan agar produktivitas kebun dapat pulih.
"Kami dan sebagian besar pemilik ingin kembali menempati rumah-rumah kami di kebun dan kembali mengelola kebun kami yang sekarang telah menjadi semak dan hutan. Kami berharap persoalan ini mendapatkan penyelesaian," kata Romi.
Para pemilik berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, dokumen kepemilikan, serta riwayat dan dasar pengelolaan perkebunan.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak Satgas PKH terkait klaim dan pernyataan para pemilik kebun tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)