|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2026. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 32 orang sebagai tersangka dan menyita 28.826 liter BBM subsidi. Pengungkapan dilakukan melalui operasi penindakan di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama Ditreskrimsus dan Polres jajaran di seluruh wilayah Riau.
"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ujar Kombes Ade, Selasa (3/11).
Berdasarkan pemetaan kasus, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak. Polres Inhu menangani lima kasus dengan enam tersangka. Sementara itu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai sebanyak satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) satu kasus dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hilir (Inhil) dua kasus dengan tiga tersangka.
Selanjutnya, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap satu kasus dengan dua tersangka dan Polres Pelalawan dua kasus dengan dua tersangka. Adapun Polres Rokan Hulu (Rohul), Siak, Kampar, Bengkalis, Polresta Pekanbaru, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu kasus dengan satu tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Ade menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal. Modusnya antara lain memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan jeriken, hingga melakukan pembelian berulang di SPBU dengan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat yang seharusnya menerima bahan bakar dengan harga subsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.*