Okt 2026
30

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar 3.394,5 Hektare
hukum | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:54:46 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda Novia

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran polres menangani 61 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 3.394,55 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.

“Puluhan perkara tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).

Baca :

Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara tertinggi, masing-masing 10 kasus. Namun, dari sisi luas lahan terbakar, Pelalawan menempati posisi tertinggi dengan 2.507,1 hektare.

Sementara itu, Polres Indragiri Hilir menangani 10 perkara dengan luas lahan terbakar 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.

Adapun Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung empat perkara dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare.

Wilayah lain yang tercatat dalam penanganan perkara karhutla meliputi Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.

Dari total 61 perkara tersebut, sebanyak tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara berada pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Penanganan perkara ini adalah komitmen kami. Bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengendalikan karhutla di Provinsi Riau,” tegas Ade.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Polisi juga memasang plang peringatan di lokasi yang pernah terbakar sebagai salah satu langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi, tuturnya. *

Terbaru
Artikel Popular
politik
RBN Riau Disambut Antusias, 1.169 Siswa...
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:27:56 WIB
hukum
Nasional
2.458 Penerbangan Terdampak Asap...
Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42:55 WIB