Mei 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dirut BUMD Tuah Sekata Diberhentikan, Pemkab Pelalawan Tunjuk Kabag Ekonomi Jadi Plt
pelalawan | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : Andy
Konfrensi pers pemberhentian terkait Direktur BUMD Tuah Sekata.

PELALAWAN - Melalui Surat Keputusan Bupati Pelalawan, HM Harris, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi memberhentikan Direktur BUMD Tuah Sekata, Syafri M Si. 

Pemberhentian Direktur BUMD sudah melalui pertimbangan dan hasil dari beberapa kali rapat. Sebagai pengganti sementara, Pemkab Pelalawan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Pelalawan, Saparuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) sampai enam bulan ke depan.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, HT Muhklis didampingi Asisten II, Admonadi dan Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan, Hendri Gunawan, Senin (27/05) di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Pelalawan. 

Baca :

Menurutnya, pemberhentian Direktur BUMD menindak lanjuti somasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi tanggal 21 Mei 2019 berkaitan dengan pengangkatan Direktur BUMD Kabupaten Pelalawan.

"Kami menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengucapkan ribuan terima kasih karena telah diingatkan berkaitan dengan hal tersebut. Untuk itu, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa kali pambahasan. Kami memutuskan bahwa pada hari ini (Senin 27 Mei 2019, red), kami mencabut Keputusan Bupati tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Pertimbangan mencabut, itu berkaitan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," jelas T Muhklis.

Kata Sekda, dalam perspektif Formasi, bahwa Permendagri lahir ketika seleksi sedang dilaksanakan. Kalau dalam perspektif kami, mungkin rekan-rekan di Bagian Ekonomi karena Perda atau Perbup tentang testing ini tidak berubah, mungkin diambil dari yang empat tahun lalu. Permendagri ini lahir bersamaan dengan proses tersebut, makanya ini tidak masuk dalam salah satu persyaratan dalam seleksi Dirut itu, kekeliruannya di situ.

"Selama ini bukan kami tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan jurnalis, bahwa kami mengangkat orang yang salah, tapi hanya sebatas kami salah. Tapi begitu kami diingatkan bahwa kami telah melanggar Permendagri, ini jelas kami akui. Selama ini kan kami cuma dianggap melangar aturan mengangkat orang yang salah, kami sudah konsultasi sampai ke Kementrian BUMN, mereka tidak mendudukkan kesalahan kami itu apa, yang jelas kami berterima kasih diingatkan", terang Sekda.

Dikatakannya, dirinya mengharapkan agar keluarnya keputusan ini menjadi keputusan yang terbaik untuk semua. Sehingga Keputusan Pemerintah Daerah mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata tidak berdampak di belakang hari. *

Terbaru
pekanbaru
Plt Gubri Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:50:51 WIB
sportainment
Kalahkan Burnley 3-1, Leeds Jauhi Zona Degradasi
Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:50:45 WIB
pekanbaru
3.096 Jemaah Haji Riau Sudah Tiba di Tanah Suci
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:10:49 WIB
pekanbaru
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:05:51 WIB
sportainment
Indonesia Vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:26:03 WIB
华 闻
Yayasan Panti Cahaya Kehidupan Bahagia Gelar...
Selasa, 28 April 2026 | 14:52:17 WIB
HPT Rohil Juara Turnamen Tenis Meja IKTS...
Minggu, 26 April 2026 | 18:00:00 WIB
15 Tim Ikuti Tenis Meja IKTS Cup...
Minggu, 26 April 2026 | 11:25:19 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
Aswin E Siregar Kembali Nahkodai IKA FH USU...
Minggu, 19 April 2026 | 20:32:15 WIB