|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Konflik keterangan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi/pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dua saksi dari internal dinas dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/4/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Andri Budhiawan selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Chairu Sholihin selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah II.
Andri Budhiawan dalam kesaksiannya secara tegas menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid terkait pengantaran uang.
“Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid,” ujar Andri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Meski mengakui pernah diminta mengambil kantong plastik oleh Eri Ikhsan, Andri menyatakan tidak mengetahui isi maupun tujuan pengambilan tersebut.
Ia juga mengaku tidak melihat adanya tekanan dalam pertemuan yang diikutinya. “Biasa saja,” katanya.
Andri turut mengungkap sempat batal mengantarkan uang pada Agustus 2025 karena pihak penerima, Sekretaris Dimas PUPR-PPKP Riau, Ferry Yunanda, sedang memiliki kegiatan lain.
Ia juga menyinggung adanya surat edaran larangan pungli pada September 2025, meski praktik setoran di lapangan diakuinya bertentangan dengan hati nurani.
Hal serupa juga diungkapkan Chairu Sholihin. Ia memberikan keterangan yang menguatkan bantahan tersebut.
Ia mengakui pernah mengantarkan uang sebesar Rp300 juta bersama Ardi Irfandi. Namun, ia menegaskan tidak ada tekanan atau paksaan dalam proses itu.
“Saya tidak tahu untuk apa dan ke mana uang itu setelah diserahkan,” ujarnya.
Chairu juga membantah pernah mendengar pernyataan “satu komando” dalam pertemuan di Kantor Bappeda Riau pada 26 Mei 2025.
Saya tidak mendengar itu,” katanya.
Usai sidang, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan dua saksi tersebut memperkuat posisi kliennya.
“Keterangan ini menunjukkan tidak pernah ada ancaman maupun istilah ‘satu komando’ seperti yang disebutkan sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kesamaan dengan keterangan saksi lain, termasuk Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang disebut tidak merasakan tekanan.
Namun, Kemal mempertanyakan perbedaan sikap para kepala UPT yang sebelumnya mengaku tertekan.
“Yang merasa ada ancaman itu para kepala UPT saja, dan anehnya mereka kompak merasa terancam,” ujarnya.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam melakukan tindak pidana pemerasan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa, bersama ajudan gubernur Marjani (berkas terpisah), diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dalam rentang April hingga November 2025.
Praktik tersebut, menurut jaksa, bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, pejabat diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahap III tahun 2025 sebesar Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, lalu diteruskan Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, kepada para kepala UPT.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, setelah dilakukan koordinasi, besaran tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut para pejabat menyetujui permintaan itu karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran kemudian dilakukan secara bertahap dengan total mencapai Rp3,55 miliar. *