|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PELALAWAN - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Provinsi Riau pada hari kedua masuk kerja usai libur Lebaran, Selasa (11/6).
Pasalnya gaji ke-13 sudah bisa dicairkan mulai Selasa kemarin (11/6) sesuai dengan janji Pemkab saat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Anggaran untuk pembayaran gaji tambahan telah disiapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Silahkan dilakukan proses pencairannya ke kita," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH.
Devitson mengimbau seluruh bendahara keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan berkas pencairan dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji ke-13. Agar bisa diproses secepatnya dan dikirimkan ke masing-masing ASN sesuai dengan nomor rekening.
Dalam gaji ke-13 ini, lanjutnya, ASN tidak hanya menerima gaji secara utuh saja, tetapi berikut dengan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu sesuai dengan amanah pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan lagi menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
"Gaji ke-13 sama dengan THR kemarin. Gaji sebulan ditambah TPP sebulan. Tentu OPD yang lebih dulu mengajukan, itu yang dicairkan pertama," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk pembayaran gaji ke-13 Pemkab Pelalawan menggelontorkan anggaran sebesar Rp29,6 Miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019). Dengan perincian khusus untuk gaji mencapai Rp19,6 M, sedangkan TPP sekitar Rp 10 M. *