|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018. Dengan syarat, Wajib Pajak harus membayar pokok pajak terutang tahun lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, penghapusan denda pajak itu sempena HUT ke-235 Pekanbaru. Pemko Pekanbaru melalui Bapenda, memberi waktu sampai akhir Juli mendatang untuk membayar PBB terutang.
"Kita hapus denda pajak PBB tahun 2018. Jadi, Pemko Pekanbaru gratiskan denda pajak 2018 tapi pokoknya tetap dibayar," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (19/6).
Zulhelmi mengimbau Wajib Pajak agar membayarkan PBB terutang untuk kemudian diproses penghapusan denda pajak selama tahun 2018. Syaratnya mudah, Wajib Pajak cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Disinggung seperti apa capaian PBB tahun ini, pria yang akrab disapa Ami ini menyebut ada peningkatan. Sampai pertengahan Juni ini, capaian PBB sudah di angka Rp23,2 miliar.
"Capaian PBB dari Januari sampai hari ini 23,2 miliar. Triwulan I lalu, capaian kita Rp11 miliar. Kita yakin akhir triwulan II mencapai Rp25 miliar. Target tahun ini Rp130 miliar," jelasnya.*