METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Akibat perbuatannya itu telah memperkaya diri terdakwa Rahmat Hidayat sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,”tegas jaksa.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp542.936.285.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*