METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Rahmat didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp542 juta lebih.
Selain Rahmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sintqjuga mendakwa Renita alias Rere (berkas terpisah), warga Jalan Kandis Ujung, Kota Pekanbaru.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Rahmat bersama Renita itu terjadi sekira Maret sampai Desember 2019 silam.
Kedua terdakwa melakukan pencairan sejumlah dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 Debitur Perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.
“Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.