METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Saksi tersebut memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru, Novin Karmilla. Saat ini mereka ditahan di Rutan KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa merupakan pejabat di Sekretariat Kota Pekanbaru, dan dinas. Mereka memberikan ketearngan kepada penyidik di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Hari ini, penyidik KPK kembalil menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Tessa, Rabu (19/2/2025) malam.
Tessa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan kepada M selaku Kepala Dinas Perkim Kota.Pekambsru, WF selaku Kasubbag Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, SY selaku Kepala Bidang Anggaran, H selaku Kepala Bidang Perbendaharaan.