Jan 2026
20

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Ketika Ijazah Jadi Isu Pasca-Pemilu
opini | Senin, 5 Mei 2025 | 12:06:19 WIB
Editor : | Penulis : Ilham Muhammad Yasir
Ilham Muhammad Yasir

Di era digital, viral tak lagi sekadar sensasi—ia bisa berubah menjadi vonis sosial. Bermodalkan tangkapan layar dan dugaan, seorang kepala daerah yang telah sah dilantik bisa kembali ditarik ke panggung linimasa untuk ‘diadili’ oleh opini. Itulah yang kini dialami Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam. Proses pencalonannya telah selesai, verifikasi dokumen di KPU telah dilalui sesuai ketentuan, namun keabsahan ijazah SD dan SMP-nya pula yang dipersoalkan. Padahal, dua dokumen itu tidak termasuk syarat pencalonannya di KPU.

Publik pun bertanya-tanya: mengapa baru sekarang dipersoalkan? Apakah dugaan itu dapat membatalkan hasil pemilihan? Secara hukum, pencalonan H. Bistamam dan wakilnya, Johny Charles, telah melalui verifikasi faktual oleh KPU. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan mengatur bahwa syarat pendidikan minimal calon kepala daerah adalah SLTA/sederajat, yang dibuktikan melalui fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang berwenang.

Jawaban Normatif
Sayangnya, penjelasan dari Ketua KPU Riau dan Ketua KPU Rokan Hilir justru tidak menjawab substansi keraguan publik. Alih-alih memberi klarifikasi yang detail dan meyakinkan, keduanya hanya menyampaikan penjelasan normatif. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan malah hanya menjelaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah sesuai prosedur dan telah diverifikasi.

Baca :

Ia menyebut masyarakat berhak mempertanyakan, tetapi hak tersebut tidak boleh mengganggu hak orang lain yang telah sah ditetapkan. Sementara Ketua KPU Rohil, Eka Murlan menyebutkan, dokumen yang dilampirkan hanyalah ijazah yang dilegalisir sesuai ketentuan, dan pihaknya tidak menelusuri keabsahan ijazah SD dan SMP karena tidak termasuk syarat verifikasi.

Padahal, yang diharapkan publik dari penyelenggara pemilu bukan sekadar mengutip pasal, melainkan penjelasan terperinci yang mudah dipahami. Mengulang bunyi regulasi sama halnya dengan menyuruh masyarakat membaca sendiri undang-undang. Sebagai pejabat publik, penyelenggara pemilu memikul tanggung jawab untuk menjelaskan proses dengan transparan dan tuntas. Meskipun tahapan pemilu telah selesai, keterbukaan informasi tetap menjadi bagian dari akuntabilitas.

Syarat Calon
Dalam aturan yang berlaku, ijazah SD dan SMP memang tidak menjadi syarat pencalonan. Hanya ijazah SLTA/sederajat atau jenjang yang lebih tinggi seperti S1/S2/S3 yang diminta. Untuk pencantuman gelar akademik. Jika dokumen tersebut sah dan telah diverifikasi oleh institusi terkait sebagai penyelenggara pendidikan, maka syarat administratif dinyatakan terpenuhi.

Dalam verifikasinya, KPU hanya menilai aspek administratif dan tidak punya wewenang menyatakan suatu dokumen asli atau palsu. Jika ditemukan dokumen tidak dapat diverifikasi, statusnya disebut “tidak sah” atau “tidak dapat dibuktikan”. Peroses pencalonannya digugurkan, tapi tetap bukan disebut sebagai dokumen atau ijazah palsu. Misalnya, ditemukan saat peroses pencalonan, tetap harus melewati peroses penangganan di Bawaslu melalui Gakkumdu. Yang memiliki kewenangan menyatakan palsu suatu ijazah hanyalah pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Oleh karena itu, dugaan ijazah SD dan SMP palsu yang kini ramai dibicarakan di media tidak ada kaitannya dengan peroses di KPU, dan tidak serta-merta membatalkan hasil pencalonan H. Bistamam. Andaikan sekalipun dugaan itu benar. Selama ijazah SLTA yang dilampirkan valid dan telah diverifikasi dengan benar oleh Dinas Pendidikan, maka pencalonan dianggap memenuhi syarat administratif.

Wilayah Publik
Meski demikian, isu ini tetap menyentuh wilayah publik. Seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari syarat formal, tetapi juga dituntut integritasnya di mata publik. Sebagai sosok figur, masa lalunya harus siap diulik-ulik oleh publik. Apalagi jika ada indikasi dokumen data pendidikannya untuk syarat administratif pencalonan bermasalah. Karena sesungguhnya, demokrasi itu bisa lahir dari suara rakyat, tapi bisa retak karena ketidakjujuran dalam prosesnya.

Sebuah demokrasi bisa tumbuh dari suara rakyat, tapi bisa runtuh oleh kealpaan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengawasi jejak masa lalu para calon pemimpinnya. Kita tentu tidak ingin di negeri ini para pemimpin kita memiliki dokumen data pendidikan (ijazah) yang tidak bisa dibuktikan, atau sejarah pendidikan yang kabur. Karena itu, penjelasan penyelenggara sebagai pejabat publik yang komprehensif itu sangat penting.

Penyelenggara pemilu harus berdiri sebagai pemandu demokrasi, bukan sekadar penegak prosedur. Penjelasan yang komprehensif dan mudah dipahami publik adalah bagian dari pelayanan yang bermartabat. Seperti pepatah Latin: “Verba volant, scripta manent.” Kata-kata bisa melayang, tapi dokumen tertulis harus bisa dipertanggungjawabkan.*

 Ilham Muhammad Yasir
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau 2019 – 2024 dan 2014 – 2019 serta Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR).

Terbaru
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
4
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum