METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Tuntasnya hasil audit BPKP, maka penyidik akan melakukan gelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka.
Menurut Ade, permohonan gelar perkara telah dikirim ke Koortas Tipikor Bareskrim Polri. “Gelar perkara (dilakukan) dalam rangka penetapan tersangka,” tegas Ade.
Diketahui, anggaran untuk kegiatan SPPD pada tahun 2020 dan 2021 yang telah dicairkan mencapai Rp206 miliar. Dana tersebut diduga kuat dimanipulasi dan tidak digunakan sesuai ketentuan perjalanan dinas resmi.
Audit dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu mencakup bukti tiket pesawat, bukti menginap di hotel, dan dokumen pendukung lainnya.
Polda Riau bersama BPKP juga telah melakukan verifikasi ke sejumlah hotel dan maskapai penerbangan yang tercatat dalam dokumen SPPD fiktif tersebut.