METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau.
Gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Polri.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sebesar Rp195.999.000.000.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, gelar perkara untuk penetapan tersangka diagendakan pada tanggal 17 Juni 2025.
"Selasa depan, tanggal 17 ini gelar perkara," kata Ade ditemui di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).