METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU — Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, menegaskan bahwa lahan bekas terbakar di Provinsi Riau tidak boleh dimanfaatkan kembali untuk kegiatan perkebunan.
Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), yang kerap menggunakan modus terselubung demi membuka lahan baru.
“Saya ingin menegaskan kembali dan memberikan peringatan kepada para pelaku pembakaran. Jangan lagi coba-coba membakar lahan dengan melibatkan petani atau dengan modus tertentu," ujar Irjen Herry dalam jumpa pers di Command Center Polda Riau, Sabtu (26/7/2026).
Hadir di acara itu Gubernur Riau Abdul Wahid, Dirjen Pengelolaan Das dan rehabilitasi hutan Kementerian Kehutanan Dyah Mutrinigsih, M.Hum, Satgas Udara TNI Lanud RSN Kolonel Pnb Fardinal Umar selaku Satgas Udara TNI Lanud RSN, BPBD dan lainnya.
Irjen Herry menyebut, berdasarkan dua sampai tiga tahun kemudian, setelah api padam, banyak muncul tanaman sawit atau tanaman lainnya. " lModus ini sudah terencana, dan kita sudah berhasil mengungkapnya,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh area yang terbakar akan diberikan plang penanda status quo, sebagai langkah pengamanan dan bagian dari proses hukum.
Plang tersebut menyatakan bahwa kawasan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pembakaran, serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan perkebunan maupun aktivitas lain tanpa izin.
“Kalau ada yang merusak atau memindahkan plang, ancamannya jelas Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Irjen Herry mengingatkan.
Tetapkan 50 Tersangka Karhutla
Saat ini, Polda Riau sedang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Terhitung sejak Januari hingga 26 Juli 2025, ditangani 40 kasus karhutla .
"Sebanyak 50 tersangkanya diamankan. Luas lahan terbakar mencapai 235 hektare. Selama Juli saja 20 kasus ditangani selama dengan 36 orang diamankan," jelas Irjen Herry.
Ia menjelaskan, Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Lanud, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyepakati langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, termasuk dengan mengamankan area dan menandainya secara terbuka agar tidak disalahgunakan kembali.
“Plang ini memastikan bahwa area yang sudah terbakar tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Irjen Iqbal.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan bersinergi bersama TNI, Manggala Agni, BPBD, KLHK, dan masyarakat. Namun, Kapolda kembali menekankan bahwa pembakaran lahan oleh korporasi atau pihak mana pun tidak akan ditoleransi.
“Kami serius, tidak hanya dalam pencegahan, tetapi juga dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti membakar akan kami tindak secara tegas,” ucap Jenderal Polisi bintang dua ini.
Irjen Herry menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang masih aktif di lapangan memadamkan api dan menjaga wilayah dari potensi kebakaran ulang.
"Personel Brimob, TNI, Manggala Agni, KLHK, hingga para relawan dan masyarakat peduli api. Semoga kerja keras kita ini mendapatkan ridho dan balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” pungkasnya. *