METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Menurutnya, seluruh area yang terbakar akan diberikan plang penanda status quo, sebagai langkah pengamanan dan bagian dari proses hukum.
Plang tersebut menyatakan bahwa kawasan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pembakaran, serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan perkebunan maupun aktivitas lain tanpa izin.
“Kalau ada yang merusak atau memindahkan plang, ancamannya jelas Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Irjen Herry mengingatkan.
Tetapkan 50 Tersangka Karhutla
Saat ini, Polda Riau sedang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Terhitung sejak Januari hingga 26 Juli 2025, ditangani 40 kasus karhutla .