METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Sebanyak 50 tersangkanya diamankan. Luas lahan terbakar mencapai 235 hektare. Selama Juli saja 20 kasus ditangani selama dengan 36 orang diamankan," jelas Irjen Herry.
Ia menjelaskan, Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Lanud, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyepakati langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, termasuk dengan mengamankan area dan menandainya secara terbuka agar tidak disalahgunakan kembali.
“Plang ini memastikan bahwa area yang sudah terbakar tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Irjen Iqbal.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan bersinergi bersama TNI, Manggala Agni, BPBD, KLHK, dan masyarakat. Namun, Kapolda kembali menekankan bahwa pembakaran lahan oleh korporasi atau pihak mana pun tidak akan ditoleransi.
“Kami serius, tidak hanya dalam pencegahan, tetapi juga dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti membakar akan kami tindak secara tegas,” ucap Jenderal Polisi bintang dua ini.